DPKA UII Berpartisipasi dalam Seminar Nasional dan Sarasehan Perhimpunan Advokat Alumni UII

Yogyakarta, 9 Februari 2025 — Direktorat Pengembangan Karier dan Alumni (DPKA) Universitas Islam Indonesia (UII) turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional dan Sarasehan Perhimpunan Advokat Alumni (HIMPA) UII yang mengusung tema, “Membedah Pasal Kontroversial Tipikor: Jalan Menuju Hukum yang Berkeadilan.” Acara ini menjadi momentum penting dalam menggali perspektif hukum yang lebih mendalam, khususnya terkait tindak pidana korupsi (Tipikor).

Seminar diawali dengan sambutan hangat dari Ketua Panitia, Dr. M. Arief Setiawan, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa ini adalah aktivitas akademik pertama yang dilakukan oleh HIMPA, wadah perhimpunan advokat alumni UII untuk membangun jaringan kerja sama dan silaturahmi tanpa membedakan asal-usul organisasi advokat. “Semoga acara ini terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., selaku Ketua Umum Perhimpunan Advokat Alumni UII, berharap kegiatan ini dapat melahirkan advokat yang bermoral dan berakhlakul karimah melalui penguatan intelektual dan spiritual.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum UII, menegaskan pentingnya seminar ini tidak hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas advokat UII serta memberikan masukan berharga bagi pengembangan akademik di FH UII.

Acara semakin semarak dengan penampilan Tari Denok Semarang dari Sanggar Terpidana Fakultas Hukum UII yang memukau para hadirin, menghadirkan nuansa budaya yang kental di tengah forum intelektual.

Seminar menghadirkan deretan pemateri terkemuka di bidang hukum, antara lain:

  • Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P.
  • H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.
  • Yudi Kristiana, S.H., M.H.
  • Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
  • Mudzakkir, S.H., M.H.

Diskusi berjalan dinamis di bawah moderasi Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., yang piawai mengarahkan jalannya diskusi sehingga menghadirkan berbagai sudut pandang kritis terkait pasal-pasal kontroversial dalam UU Tipikor.

Dalam sesi seminar, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UII sekaligus anggota HIMPA UII, menyoroti pentingnya memahami bahwa tindak pidana korupsi tidak bisa digeneralisasi hanya sebagai perbuatan melawan hukum. “Seminar ini menjadi forum untuk mencari perspektif yang lebih komprehensif sekaligus memberikan pencerahan bahwa tidak semua perbuatan melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar beliau.

Ia menambahkan bahwa seminar ini merupakan kelanjutan dari pertemuan pagi hari yang diadakan untuk konsolidasi dan koordinasi pengurus Perhimpunan Advokat Alumni UII. “Topik ini sangat relevan karena sering menjadi perbincangan di kalangan para advokat. Melalui diskusi ini, diharapkan muncul pemahaman baru yang lebih kritis dan konstruktif tentang praktik hukum di Indonesia,” tambahnya.

Keikutsertaan DPKA UII dalam acara ini menjadi bukti nyata komitmen UII dalam mendukung pengembangan karier dan wawasan hukum bagi para alumni, sekaligus memperkuat jejaring profesional di lingkungan hukum nasional. Seminar ini tidak hanya menjadi ajang diskusi akademis, tetapi juga wadah untuk merumuskan solusi atas permasalahan hukum yang tengah menjadi sorotan publik.

Penulis : Mochammad Robby Hadha Akbar

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *